Iklan Bos Aca Header Detail

Gubernur Lampung Resmikan Nama Jalan R. Soeprapto

Gubernur Lampung Resmikan Nama Jalan R. Soeprapto

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto. Jalan tersebut dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga, pada Jumat (23/7). Penggunaan nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto sebagai nama jalan karena R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung RI periode 1951-1959. Beliau juga dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Peresmian jalan tersebut berdasarkan SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 420/1.01/HK/2021 Tanggal 11 Mei 2021 tentang Perubahan Nama Jalan pada Penggalan sebagian ruas jalan yang sebelumnya bernama Jl. Wolter Monginsidi menjadi Jl.Jaksa Agung RI R. Soeprapto yang ruas jalannya meliputi dari Jl. Ikan Tenggiri dan Jl. Ikan Bawal (Depan PT. Wahana Raharja) sampai dengan Jl. Dr. Warsito (Tugu Kopiah Siger). Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut. Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. (rma/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: